Kenali Modus Penipuan QRIS dan Imbauan BI untuk Pelaku UMKM
"Bank Indonesia imbau UMKM waspada penipuan QRIS, seperti QRIS palsu, bukti transfer editan, hingga phishing. Cek ragam info dan tips pencegahannya!"
Bank Indonesia (BI) terus menggencarkan edukasi kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Sebagai salah satu inovasi sistem pembayaran nontunai yang diluncurkan pada 17 Agustus 2019, QRIS telah menjadi tulang punggung digitalisasi transaksi di Indonesia. Namun, seiring dengan pertumbuhan pesat penggunaannya yang mencatatkan 2,6 miliar transaksi pada kuartal pertama 2025 dengan kenaikan 594% dibandingkan 2024, penipuan QRIS juga semakin canggih dan mengancam pelaku UMKM. Artikel dari lineberita ini mengulas modus penipuan QRIS, langkah pencegahan dari BI, manfaat QRIS, serta perlindungan hukum bagi pelaku usaha.

Manfaat QRIS bagi UMKM
QRIS telah membawa perubahan signifikan bagi UMKM di Indonesia. Dengan satu kode QR, pedagang dapat menerima pembayaran dari berbagai platform tanpa perlu perangkat POS terpisah, sehingga menghemat biaya operasional. QRIS juga mengurangi risiko pencurian uang tunai atau penipuan uang palsu, yang sering menjadi masalah di pasar tradisional. Selain itu, transaksi QRIS tercatat secara digital, memudahkan UMKM untuk memantau arus kas dan membuat laporan keuangan.
Pada kuartal pertama 2025, BI mencatat bahwa 80% transaksi QRIS dilakukan oleh UMKM, menunjukkan peran penting sistem ini dalam mendukung ekonomi mikro. QRIS juga mendukung inklusi keuangan, memungkinkan UMKM di daerah terpencil untuk mengakses pasar yang lebih luas melalui transaksi nontunai. Dengan digitalisasi, UMKM dapat menarik pelanggan yang lebih muda dan terbiasa dengan pembayaran elektronik, sekaligus meningkatkan efisiensi operasional.
Namun, manfaat ini hanya dapat dirasakan secara maksimal jika UMKM mampu mengelola risiko penipuan. Literasi digital yang rendah, terutama di kalangan pedagang tradisional, menjadi tantangan utama. Oleh karena itu, BI terus mengadakan sosialisasi dan pelatihan, baik secara daring maupun luring, untuk meningkatkan pemahaman UMKM tentang QRIS.
Modus Penipuan QRIS di Indonesia
QRIS, yang dikembangkan BI untuk menyatukan berbagai layanan pembayaran elektronik dalam satu kode QR, telah merevolusi cara UMKM bertransaksi. Dengan QRIS, pedagang dapat menerima pembayaran dari berbagai aplikasi, seperti GoPay, OVO, DANA, LinkAja, hingga mobile banking, tanpa perlu perangkat tambahan. Namun, kemudahan ini juga dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan. BI mencatat beberapa modus penipuan yang kerap menargetkan UMKM, yang sering kali memiliki keterbatasan dalam literasi digital.
QRIS Palsu atau Diganti
Penipu sering kali menempelkan stiker QRIS palsu di tempat usaha, seperti gerai makanan, warung, kotak amal, atau bahkan tempat ibadah. Kode QR ini mengarahkan pembayaran ke rekening pribadi pelaku, bukan ke rekening merchant. Modus ini sering terjadi di tempat usaha kecil yang tidak rutin memeriksa kode QR mereka. Misalnya, seorang pedagang di pasar tradisional mungkin tidak menyadari bahwa stiker QRIS di meja kasir telah diganti hingga kehilangan ribuan transaksi.Bukti Transfer Palsu
Dalam modus ini, pelaku menunjukkan screenshot atau bukti pembayaran QRIS yang telah diedit, misalnya dengan mengubah nominal atau tanggal transaksi. Pedagang yang tidak memeriksa notifikasi resmi dari aplikasi pembayaran sering kali menjadi korban. Kasus ini banyak ditemukan di UMKM dengan volume transaksi tinggi, seperti pedagang makanan kaki lima, di mana karyawan sibuk dan tidak sempat memverifikasi setiap transaksi.Phishing melalui Situs Palsu
QRIS palsu dapat mengarahkan pengguna ke situs web yang menyerupai platform pembayaran resmi. Situs ini biasanya meminta data sensitif, seperti PIN, kata sandi, atau OTP (One-Time Password), yang kemudian digunakan untuk menguras dana dari rekening korban. Penipuan ini menargetkan baik pedagang maupun konsumen yang kurang waspada terhadap tautan mencurigakan.Penipuan Donasi
Penipu sering menyebarkan QRIS palsu untuk menggalang donasi, seperti bantuan bencana alam, kegiatan amal, atau sedekah di tempat ibadah. Dana yang terkumpul melalui QRIS ini masuk ke rekening pelaku, bukan ke tujuan yang dijanjikan. Kasus ini sering kali memanfaatkan empati masyarakat terhadap isu sosial atau keagamaan.Manipulasi Nominal
Pada QRIS statis, di mana nominal transaksi diinput oleh pembeli, penipu dapat memasukkan jumlah yang lebih kecil dari yang disepakati (misalnya, Rp50.000 untuk pembelian Rp500.000). Pedagang yang tidak memeriksa nominal di aplikasi pembayaran sering kali menjadi korban, terutama di lingkungan sibuk seperti pasar atau festival kuliner.
Imbauan Bank Indonesia untuk UMKM
Untuk melindungi pelaku UMKM dari ancaman penipuan QRIS, BI telah merilis sejumlah panduan praktis yang dapat diterapkan dalam operasional sehari-hari. Langkah-langkah ini dirancang untuk meminimalkan risiko sekaligus memastikan UMKM dapat memanfaatkan QRIS secara maksimal.
Verifikasi Setiap Transaksi
BI menekankan pentingnya memeriksa notifikasi pembayaran di aplikasi resmi penyedia QRIS, seperti GoPay, BCA, atau Bank Mandiri, untuk memastikan dana benar-benar masuk ke rekening merchant. Pedagang tidak boleh hanya mengandalkan bukti transfer yang ditunjukkan pembeli, karena screenshot dapat dengan mudah dimanipulasi menggunakan aplikasi pengeditan sederhana.Memastikan Keaslian QRIS
Kode QR resmi memiliki logo QRIS dan Garuda Pancasila (GPN) serta menampilkan nama merchant yang sesuai dengan bisnis. QRIS asli hanya dapat dipindai melalui aplikasi pembayaran resmi, bukan kamera ponsel biasa. UMKM disarankan untuk memeriksa kode QR mereka secara berkala, terutama di tempat-tempat yang rentan seperti meja kasir atau kotak amal.Pantau Kode QR secara Rutin
Pedagang harus memastikan kode QR tidak ditutupi atau diganti stiker lain. BI merekomendasikan untuk menempatkan QRIS di lokasi yang aman dan mudah diawasi, seperti di belakang kasir atau di dalam etalase kaca. Beberapa UMKM juga menggunakan bingkai khusus untuk mencegah stiker QRIS diganti.Edukasi Karyawan
UMKM yang memiliki karyawan perlu melatih mereka untuk memahami proses transaksi QRIS dan mengenali tanda-tanda penipuan. Misalnya, karyawan harus mampu mengidentifikasi ketidaksesuaian nama merchant di aplikasi pembayaran atau nominal yang tidak sesuai dengan pesanan.Gunakan Penyelenggara Resmi
BI menyarankan UMKM untuk mendaftar QRIS hanya melalui penyedia layanan berizin, seperti bank, fintech, atau lembaga keuangan resmi. Daftar penyelenggara resmi dapat dilihat di situs BI. Menggunakan penyedia resmi memastikan keamanan transaksi dan dukungan jika terjadi masalah.Laporkan Segera Penipuan
Jika menemukan QRIS palsu atau aktivitas mencurigakan, pedagang harus segera melapor ke penyedia layanan QRIS, pengelola lokasi (misalnya pengelola pasar atau mal), atau otoritas seperti BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau kanal resmi lapor.go.id. Pelaporan cepat dapat mencegah kerugian lebih lanjut dan membantu penegakan hukum.
Perlindungan Hukum bagi Korban Penipuan
Penipuan QRIS bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat diproses secara hukum. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku penipuan QRIS dapat dijerat dengan:
- Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
- Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun.
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur penyalahgunaan data elektronik, termasuk phishing atau manipulasi transaksi digital.
Selain itu, konsumen dan merchant dilindungi oleh regulasi perlindungan konsumen yang dikeluarkan OJK. Jika terjadi penipuan, UMKM dapat melaporkan kejadian ke polisi, OJK, atau melalui kanal resmi seperti aduannomor.id dan cekrekening.id. BI juga bekerja sama dengan kepolisian untuk menelusuri sindikat penipuan QRIS, yang sering kali melibatkan jaringan terorganisir.
Peran BI dalam Mencegah Penipuan
BI tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator dalam mendorong adopsi QRIS yang aman. Selain kampanye edukasi, BI telah memperkuat standar keamanan QRIS melalui kerja sama dengan penyedia layanan. Misalnya, BI mewajibkan penyedia QRIS untuk menerapkan teknologi enkripsi dan autentikasi dua faktor untuk mencegah penyalahgunaan. BI juga meluncurkan portal edukasi daring dan hotline untuk membantu UMKM yang menghadapi masalah terkait QRIS.
Langkah Proaktif UMKM
Selain mengikuti panduan BI, UMKM dapat mengambil langkah proaktif untuk melindungi bisnis mereka:
- Gunakan QRIS Dinamis: QRIS dinamis, yang menghasilkan kode QR baru untuk setiap transaksi, lebih aman dibandingkan QRIS statis karena nominal diatur oleh merchant.
- Pantau Laporan Transaksi: Tinjau laporan transaksi harian untuk mendeteksi anomali, seperti pembayaran yang tidak sesuai dengan pesanan.
- Manfaatkan Teknologi Tambahan: Beberapa penyedia QRIS menawarkan fitur seperti notifikasi suara atau integrasi dengan perangkat kasir untuk mempermudah verifikasi.
- Berjejaring dengan Komunitas UMKM: Bergabung dengan komunitas UMKM lokal dapat membantu pedagang berbagi informasi tentang modus penipuan terbaru dan cara mengatasinya.
Penutup
QRIS telah menjadi game-changer bagi UMKM di Indonesia, memungkinkan mereka untuk bersaing di era digital dengan transaksi yang cepat, aman, dan efisien. Namun, ancaman penipuan QRIS menuntut kewaspadaan ekstra dari pelaku usaha. Dengan mengikuti panduan BI, memverifikasi transaksi, memantau kode QR, dan melaporkan aktivitas mencurigakan, UMKM dapat meminimalkan risiko sekaligus memaksimalkan manfaat QRIS. Untuk informasi lebih lanjut, pelaku UMKM dapat mengunjungi Line Berita situs resmi BI atau menghubungi penyedia QRIS berizin. Mari wujudkan ekosistem pembayaran digital yang aman dan inklusif untuk mendukung pertumbuhan UMKM Indonesia.
Harap berkomentar yang sopan dan sesuai pembahasan artikel, jika mengirimkan spam link maka komentar akan dimoderasi. Terima kasih