0
Home  ›  Advertorial  ›  Keuangan

Forex Menurut Islam, MUI dan UU di Indonesia

"Bagaimana hukum forex di Indonesia? Atau bagaimana MUI menanggapi forex, apakah trading forex halal atau haram?"

Mengulik tentang hukum forex menurut perspektif islam dan undang-undang yang berlaku di Indonesia serta MUI sebagai lembaga yang dipercaya oleh umat muslim di Indonesia.

Ilustrasi Forex dan MUI
Source: https://www.vespabretta.com/803/fatwa-mui-tentang-forex-halal-atau-haram-2.html

Hukum Forex Bagi Muslim Indonesia

Bagaimana hukum forex di Indonesia? Atau bagaimana MUI menanggapi forex, apakah trading forex halal atau haram?, hal ini umumnya dipertanyakan oleh masyarakat Indonesia. Sebagai negara muslim terbesar di dunia, wajar saja jika pertanyaan tersebut sering kali dipertanyakan. Dan MUI sebagai lembaga yang dipercaya oleh umat muslim tentu memberi tanggapannya terkait halal dan haramnya trading forex ini.

Trading forex adalah kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari jual dan beli mata uang asing. Dan untuk masyarakat muslim yang ada di Indonesia, tidak perlu khawatir karena hal ini tentu sudah diatur oleh undang-undang yang berlaku dan dilengkapi dengan ketetapan MUI mengenai trading forex ini.

Forex Dalam Perspektif Islam

Agama Islam cukup terbuka dengan perekonomian modern, asalkan sesuai dengan ajaran Islam. Dan para ulama di Indonesia menganggap forex menjadi salah satu kebutuhan masyarakat saat ini. Perdagangan forex tidak dilarang dan dianggap halal karena ada wujud dan nilainya. Menurut ​​Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi dalam bukunya yang berjudul Masail Fiqhiyah menyatakan bahwa perdagangan forex dihalalkan dalam islam.

Sedangkan di Indonesia, MUI sebagai lembaga yang dipercaya untuk memberikan tanggapannya mengenai hukum-hukum islam termasuk menetapkan halal dan haram. Forex dihalalkan oleh MUI, namun hanya forex berjenis SPOT, dimana transaksi seluruh instrumen investasi yang ada dalam forex harus diselesaikan dalam satu hari.

MUI dan Hukum Forex

Transaksi forex yang dilakukan di Indonesia terutama bagi masyarakat muslim Indonesia sudah disahkan oleh MUI melalui fatwanya. Jadi bagi masyarakat muslim yang ingin trading forex, sekarang mereka dapat trading forex dengan tenang. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat trading forex agar sesuai dengan aturan yang dibuat MUI, yaitu :

1. Trading forex diperbolehkan asal memenuhi aturan berikut ini :

  • Tidak melakukannya untuk kegiatan spekulasi.
  • Untuk memenuhi kebutuhan di masa depan.
  • Jika dilakukan pada 2 jenis mata uang yang sama, maka nilainya juga harus sama.
  • Jika dilakukan pada 2 jenis mata uang yang berbeda, maka kurs pada saat transaksi dilakukan yang berlaku.

2. Transaksi forex menurut hukum syariat islam yaitu :

  • Transaksi swap, yaitu transaksi yang melibatkan suku bunga, dimana bunga tersebut dikenakan karena transaksi tidak selesai dalam 1 hari. Dan transaksi swap ini dianggap haram karena ada unsur riba terhadap suku bunga yang diberlakukan.
  • Transaksi spot, yaitu transaksi trading forex atau valuta asing dimana transaksi tersebut diselesaikan dalam satu hari dan paling lambat 2 hari karena mungkin ada hambatan teknis maupun non teknis yang menyebabkan transaksi forex tidak bisa diselesaikan segera.
  • Transaksi forward yaitu transaksi trading valas dengan jangka waktu yang lama, bisa lebih dari 2 hari sampai dengan satu tahun. Jenis trading forex seperti ini tidak dianjurkan oleh MUI karena tidak sesuai dengan syariat islam.
  • Transaksi Option yaitu transaksi yang masuk kedalam kategori spekulasi karena ada kontrak yang menetapkan tanggal dan waktu untuk membeli atau menjual.

Transaksi Forex Menurut Undang-undang

Indonesia sebagai negara hukum tentu mengatur atas semua kegiatan investasi yang ada, termasuk mengenai forex. Di Indonesia forex diperbolehkan dengan catatan perusahaan broker forex ini harus terdaftar di Bappebti dan juga diawasi oleh OJK. Tujuannya adalah agar tidakan penipuan atas nama investasi bisa diatasi.

Saat ini banyak sekali orang yang terjebak dalam investasi bodong, oleh sebab itu, sebelum Anda memutuskan untuk trading forex, sebaiknya teliti terlebih dahulu, apakah perusahaan tersebut legal dan berada di bawah pengawasan OJK dan juga terdaftar di Bappebti. Jadi berhati-hatilah dalam memilih broker forex, selidiki mengenai perizinannya terlebih dahulu untuk menghindari hal-hal yang tidak Anda inginkan.

Trading Forex Secara Syariah

Bagi masyarakat muslim di Indonesia yang semula ragu akan halal atau haram trading forex, sekarang sudah jelas bukan bahwa trading forex itu halal, namun harus sesuai dengan ajaran agama islam. Dalam islam dan sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan MUI. Masyarakat muslim Indonesia boleh melakukan trading forex asalkan diselesaikan dalam satu hari saja atau maksimum 2 hari. Sesuai anjuran MUI maka transaksi yang diperbolehkan adalah transaksi spot saja.

Atau Anda bisa mencari broker yang menyediakan akun syariah. Saat ini banyak sekali broker-broker lokal yang menyediakan layanan trading forex dengan akun syariah, dimana Anda bisa trading lebih dari satu hari dan juga bebas dari biaya menginap. Dengan trading menggunakan akun syariah, maka Anda akan lebih nyaman karena terhindar dari riba.

Namun tidak semua orang menyukai trading dengan menggunakan akun syariah ini, karena mereka menganggap kehilangan banyak kesempatan karena tidak adanya bunga. Namun bagi umat muslim, akan lebih baik jika trading dengan nyaman dan juga sesuai dengan syariat agama Islam, sehingga uang yang dihasilkan dari trading tersebut halal dan jauh dari riba. Dan perlu diperhatikan bahwa trading forex ini tidak bisa main-main, karena resiko trading forex ini cukup tinggi. Jadi pastikan diri Anda memiliki pengetahuan yang cukup sebelum melakukan trading.

Jika Anda tidak mengetahui bagaimana cara memulai trading, Anda bisa mempelajarinya cara trading bagi pemula disini. Dan tetap berhati-hati dalam investasi forex, karena trading forex tidak semudah kelihatannya.

YZG
Blogger Template enthusiast.
Search
Menu
Theme
Share
Additional JS